Pekanbaru – Sebanyak 28,3 Kg narkotika jenis sabu, dalam kemasan 27 bungkus diamankan dari dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) dalam penangkapan di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/11) mengatakan penangkapan berlangsung dramatis pada Minggu malam (9/11).
“Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat adanya kendaraan yang diduga membawa sabu dari jaringan lintas provinsi,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan kedua pelaku.
Awalnya, kata Kombes Putu, target yakni RF dan HR terlihat melintas di kawasan Parit Indah, mengendarai Toyota Rush warna silver.
“Saat hendak diamankan, keduanya mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dicegat di Jalan Kesadaran,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan petugas tersusun rapi di bangku tengah kendaraan. Keduanya, sebut Putu, bukan pemain baru. Hal diakui langsung oleh RF serta HR dan mengaku telah tiga kali mengirim narkoba dalam jumlah besar.
“Pada Agustus lalu, keduanya membawa 70 kilogram, disusul 20 kilogram pada Oktober. Untuk pengiriman kali ini, masing-masing dijanjikan upah hingga Rp8 juta per kilogram,” terang Putu.
Untuk dugaan sementara, kedua kurir ini dikendalikan napi dari dalam lembaga pemasyarakatan. Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan.
“Kami juga melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkotika ini,” tutup Kombes Putu.
Selain sabu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam serta mobil Toyota Rush yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
“Berdasarkan pengakuan, sabu itu rencananya akan dibawa ke rumah kontrakan RF sebelum didistribusikan lebih lanjut,” tutup Putu.







