CelahkotaNEWS.com || DUMAI –-Selama Ramadhan Pemerintah Kota Dumai membatasi operasional rumah makan dan restoran.
Pemerintah tidak menutup seluruh rumah makan saat bulan puasa. Akan tetapi justru membatasi waktu berdagang para pemilik rumah makan maupun kedai nasi dan rumah makan non muslim ditempeli stiker atau dipasang spanduk Non Muslim.
Jika harus buka pada siang hari, pemilik rumah makan harus mematuhi sejumlah syarat yang sudah dituangkan dalam surat imbauan walikota.Yang menegaskan seluruh pengelola rumah makan, restoran dan kedai kopi beserta sejenisnya, bagi yang muslim selama Bulan Suci Ramadhan agar menutup usahanya pada siang hari.
Dan bagi pengelola rumah makan, restoran, kedai kopi non muslim dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan memasang spanduk “Khusus Non Muslim”, demi menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Umat Islam yang berpuasa, Tegas Walikota Dumai Zulkifli As
Maka itu walikota menghimbau agar pemilik usaha mematuhi surat imbauan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Ikuti aturan apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan.
“Mari sama-sama kita jaga kekhusukan umat Muslim selama menjalani ibadah puasa ramadhan. Jadi yang tidak berpuasa harus menghormati yang sedang berpuasa,” katanya. (dce)
Penulis : Devie
Editor : Joyebas








5 comments