Celahkotanews.com || Dumai – Beberapa waktu yang lalu sebelum Di grebek tim bareskrim mabes jumlah tempat Gelangang Permainan alias Gelper Bertabur Du kota Dumai sedikitnya ada sembilan titik tempat permainan tersebut.
Masih segar di ingatan kita dengan pengungkapan kasus dugaan perjudian yang berkedok arena permainan anak oleh Bareskrim Mabes Polri di kota dumai sedikitnya dua tempat permaian tersebut harus berusrusan dengan pihak yang berwenang.
Dari kedua tempat permaian yakni Star Zone dan Lucky Zone zebanyak 16 orang harus menjalani pemeriksaan.
Pada Kamis (17/11/2016) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai menggelar sidang terhadap ke 16 terdakwa dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak Bareskrim Mabes Polri.
Dalam sidang kali ini turut memimpin jalannya persidangan yakni Hakim Ketua Tumpal Sagala didampingi Hakim anggota Sakral dan Alfond.
Saat proses persidangan, dari keterangan saksi mengatakan sebelum melakukan penggerebekan, tim Bareskrim melakukan penyelidikan dan turut mencoba memainkan sejumlah game. Setelah mengikuti permainan, lanjut saksi menjelaskan bahwa dirinya ada melakukan penukaran voucer dari poin yang dimenangkan dari game tersebut menjadi uang.
Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho saat dikonfirmasi awak media membenarkan pihaknya tadi (Kamis,red) menggelar sidang perkara dugaan Perjudian yang berlangsung di lokasi arena permainan anak yakni Star Zone dan Lucky Zone.
“Ya tadi kita menggelar sidang dugaan perjudian dilokasi arena permainan anak dengan menghadirkan 16 terdakwa,” ujar JPU Agung Nugroho usai persidangan.
Lanjut Agung menjelaskan, selain mendengar keterangan saksi pihaknya juga menghadirkan sejumlah barang bukti dalam proses persidangan.
“Ya tadi dalam persidangan kita menghadirkan barang bukti berupa Voucer, Uang, dan Koin. Sementara itu, untuk mesin game masih di TKP,” jelasnya.
Terakhir dikatakannya lagi, untuk pasal yang diterapkan kepada seluruh terdakwa yakni pasal 303 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ckn)
Komentar ditutup.