CELAHKOTANEWS.COM||PEKANBARU-Pihak Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, Rabu (19/10/16), memusnahkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 31,15 gram, 10 butir pil ekstasi dan 10 gram daun ganja.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat obat terlarang (narkoba) itu berlangsung di halaman kantor Ditres Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru.
Barang bukti hasil kejahatan itu dimusnahkan dengan dua cara, diblender dan dilarutkan dengan air lalu dibuang ke selokan. Kedua, barang bukti daun ganja kering dengan cara dibakar dalam wadah tong sampah.
Kepala Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Riau, AKBP T Saharuddin kepada wartawan, mengatakan narkotika yang dimusnahkan itu berasal dari 10 tersangka (10 LP atau Laporan Kepolisian) yang ditangkap sejak bulan September hingga pertengahan Oktober ini.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu jika di pasaran gelap dijual seharga Rp50 juta lebih,” ucapnya.
Saat pemusnahan, masing masing perwakilan dari instansi terkait seperti BNN Provinsi, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Balai POM Pekanbaru dan undangan lainnya dilibatkan untuk ikutserta memusnahkan barang bukti tersebut.(rt/ckn)
Sumber: RIAUTERKINI







2 komentar