PEKANBARU – Maraknya peredaran minuman keras (Miras,red) oplosan di wilayah Riau daratan menjadi incaran para penegakan hukum. Dalam sepekan terakhir, Polresta Pekanbaru berhasil menyita 3.282 botol di berbagai lokasi cafe remang-remang.
Lokasi yang menjadi incaran selama operasi petugas tergabung dalam Kegiatan Kepolisian Yang di Tingkatkan (K2YD) di berbagai jajaran kepolisian di pinggiran kota. Seperti di Jalan Arengka dan Jalan Air Hitam yang notabenenya masuk kawasan Kecamantan Payung Sekaki, Kecamatan Tampan dan Senapelan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat konfrensi pers, Selasa (24/4/2018) siang, menyebutkan razia miras ini atas perintah Kapolri dan Kapolda Riau.
“Dalam sepekan terakhir ini, tim dari seluruh jajaran kepolisian berhasil mengamankan 3.282 botol ilegal dari berbagai merek,” ujar Kapolresta.
Ia menjelaskan, kegiatan K2YD ini telah berlangsung selama sepekan yang berakhir tadi malam, Senin (23/4/2018). Dengan berhasil menyita miras sebanyak 350 botol di beberapa cafe. Yakni Cafe Happy, Cafe Era, dan Cafe SS.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat kota Pekanbaru yang sebenarnya akan menyambut bulan suci Ramadan dan menghindari adanya korban jiwa atas mengkonsumsi miras oplosan.
“Giat ini dilakukan dalam rangka upaya untuk mencegah, terjadinya perbuatan perbuatan menyimpang, yang dilakukan masyarakat akibat mengkonsumsi miras oplosan. Ini salah satu tugas Polri, memberikan rasa aman kepada masyarakat,” terang Kapolres.
Selain itu, dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan minuman keras oplosan yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh, hingga banyaknya korban yang meninggal, untuk itu pihaknya terus berupaya melakukan razia penertiban miras ilegal ini dan mencari penyalurnya.
“Miras oplosan ini rata-rata tidak memiliki izin edar (ilegal,red) dan dari hasil penelitiannya kadar kandung yang dimilikinya sudah tidak sesuai lagi standarnya. Bisa sebakan korban jiwa. Ini yang kita upayakan tidak terjadi di Kota Pekanbaru,” terang Kapolres.
Sejauh pantauan pihaknya, belum menemukan korban jiwa akibat mengkonsumsi miras oplosan tersebut. Tapi kata Kapolres, dia berharap jangan ada lagi korban, harus belajar dari pengalaman yang sudah-sudah.
“Saat ini korban jiwa belum kita temukan akibat konsumsi miras oplosan. Kalau bisa jangan dekati barang ini, sangat berbahaya,” imbuh Kapolres.
Ke depannya, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan gangguan Khamtibmas. Dimana salah satu bentuk tindak kejahatan bermula dari miras.
“Untuk wilayah yang paling banyak didapati miras oplosan ilegal ini di wilayah Tampan dan Senapelan. Sehingga ke depannya akan kita tingkatkan kembali razia miras oplosan ini agar tidak lagi terjadi kejahatan berawal dari miras, ” pungkas Kapolres.
Sebelumnya, home industri miras oplosan ini berhasil diungkap Polsek Limapuluh dengan ratusan botol dengan menyisakan 1 orang tersangkanya. Dalam pekan depan, pelimpahan berkas perkatanya akan diserahkan ke Jaksa. (Hrc)
Sumber : Halloriau.com












2 comments