2018 UMK Dumai Naik Rp 2.886.665,Tunggu SK Penetapan Gubri

CelahkotaNews.com || Dumai – Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2018 sudah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai. Besarnya Rp 2886.665,- / bulan. atau naik sebesar 8,71%.Dimana tahun 2017 sebesar  Rp2.655.372,5 / bulan.

“Umk tahun 2018 naik dari besaran tahun sebelumnya. Penetapan UMK itu mengacu kepada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. ,” tegas Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suwandi

Dan penetapan  umk tahun ini Dumai tak ada survey ke pasar, kenaikan UMK ini sesuai UMP Riau yang sudah ditetapkan naik sebesar 8,71 persen.

Karena semua sudah disepakati  ,berkas UMK Dumai tahun 2018 kita serahkan langsung kepada Rasidin bahkan sudah ditanda tanggani  walikota  Dumai. Kemudian  berkas tersebut  sudah  diantar ke Provinsi untuk menunggu penetapan   SK dari Gubernur  Riau saja.

“Setelah berita acara UMK Dumai yang disepakati DPK Dumai disetujui dan ditandatangani walikota Dumai itulah yang kita serahkan ke provinsi. ” ujar nya.

Setelah SK UMK 2018 ditetapkan maka besaran umk yang baru sudah harus diikuti oleh perusahaan pada Januari 2018 mendatang. (pie)

Penulis : Depie
Editor : Khairul iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Ping-balik: Debelov