172,5 Ton Bawang Dan 36 Kg Daging Babi Ilegal Dimusnahkan

2016-08-02-13-31-10-716001723

Celahkotanews.com || Dumai – Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru wilayah Kota Dumai melakukan pemusnahan memusnahkan Bawang Merah Ilegal dan beberapa komoditi hasil penegahan dan penangkapan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai, TNI, Polri dikota Dumai. Sebanyak 172,5 Ton Bawang dimusnahkan dengan cara di timbun. Proses pemusnahan itu dilakukan di Jalan Dumai- Pakning Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai. Selasa (2/7) pagi.

Pemusnahan komoditi itu dilakukan dengan cara dibakar dan di timbun.

Berdasarkan rekapitulasi pemusnahan Balai Karantina Pertanian I wilayah kerja Dumai yang dirangkum dari tanggal 2 Agustus 2016 8 batang bibit, 5 kotak buah segar, 7 ekor ayam, 36 Kg daging babi dan 9 Kg daging ayam ditahan dari terminal penumpang. Pada pemusnahan itu terlihat juga pihak Bea Cukai, TNI dan Instansi terkait.

Kepala Balai Karantina Kota Dumai Surya Darma, menyebutkan, komoditi yang dimusnahkan ini telah melanggar undang- undang Karantina Pertanian.

“bawang merah yang dilakukan pemusnahan ini berdasarkan pelimpahan dari pihak kepolisian, pihak Bea Cukai dan TNI. Sementara daging babi asal malaysia dan daging ayam asal Batam yang dimusnahkan sebelumnya di lakukan penahanan di terminal penumpang,” sebut surya

Lanjut Surya mengatakan, “sementara 8 batang bibit yang dimusnahkan juga dilakukan penahanan di terminal penumpang, lebih lanjut dikatakanya Surya, komoditi yang dimusnahkan ini dilakukan pelimpahan kepada pihak Balai Karantina Pertanian Kota Dumai pada bulan Juli lalu hingga bulan Agustus. Sementara pemusnahan yang dilakukan sudah ketiga kalinya di tahun 2016.

Namun,Surya juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan komoditi yang telah melanggar undang-undang balai Karantina Pertanian ini.(Tn/C1)

Komentar ditutup.